PSAK 10
Transaksi Dalam Mata Uang Asing (Transaction in Foreign Currencies)
Pengakuan awal
26. Transaksi dalam mata uang asing dibukukan dengan
menggunakan kurs pada saat terjadinya transaksi.
Pelaporan Pada Tanggal Neraca Berikutnya
27. Pada setiap tanggal neraca:
(a) pos aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing
dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tanggal neraca :
(b) pos non-moneter tidak boleh dilaporkan dengan menggunakan kurs tanggal neraca tetapi tetap harus dilaporkan dengan menggunakan kurs tanggal transaksi; dan
(c) pos non-moneter yang dinilai dengan nilai wajar dalam mata uang asing harus dilaporkan dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat nilai tersebut ditentukan
(b) pos non-moneter tidak boleh dilaporkan dengan menggunakan kurs tanggal neraca tetapi tetap harus dilaporkan dengan menggunakan kurs tanggal transaksi; dan
(c) pos non-moneter yang dinilai dengan nilai wajar dalam mata uang asing harus dilaporkan dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat nilai tersebut ditentukan
Pengakuan Selisih Kurs
28. Kecuali untuk hal-hal yang diatur dalam paragraf 31 dan
32, selisih penjabaran pos aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing
pada tanggal neraca dan laba rugi kurs yang timbul dari transaksi dalam mata
uang asing dikreditkan atau dibebankan pada laporan laba rugi periode berjalan.
Transaksi Valuta Berjangka
29a. Salah satu transaksi valuta berjangka SWAP adalah
transaksi pertukaran dua valuta asing melalui pembelian tunai dengan penjualan
kembali secara berjangka atau penjualan tunai dengan pembelian kembali secara
berjangka. Pada hakikatnya transaksi tersebut dilakukan untuk lebih mendapatkan
kepastian tentang kurs penjabaran yang bersifat tetap selama dalam kontrak
sehingga pembuat transaksi terhindar dari kerugian akibat perubahan kurs. Dalam
transaksi SWAP pembuat transaksi umumnya memperhitungkan premi yang ditetapkan
terlebih dahulu.
b. Perlakuan akuntansi transaksi valuta berjangka yang
dilakukan untuk tujuan hedging hutang adalah sebagai berikut:
(i) Selisih kurs tunai (spot rate) dan kurs masa depan (forward rate) dicatat sebagai diskonto atau premi yang harus diamortisasi sesuai dengan jangka waktu kontrak valuta berjangka .
(ii) Setiap akhir periode harus dihitung selisih kurs untuk hutang dalam mata uang asing (yang diproteksi melalui hedging), forward receivable dan forward payable dalam mata uang asing. Selisih kurs yang timbul sebagai akibat perbedaan antara kurs tanggal neraca dengan kurs tunai pada saat terjadinya transaksi diakui sebagai keuntungan atau kerugian kurs periode berjalan.
(i) Selisih kurs tunai (spot rate) dan kurs masa depan (forward rate) dicatat sebagai diskonto atau premi yang harus diamortisasi sesuai dengan jangka waktu kontrak valuta berjangka .
(ii) Setiap akhir periode harus dihitung selisih kurs untuk hutang dalam mata uang asing (yang diproteksi melalui hedging), forward receivable dan forward payable dalam mata uang asing. Selisih kurs yang timbul sebagai akibat perbedaan antara kurs tanggal neraca dengan kurs tunai pada saat terjadinya transaksi diakui sebagai keuntungan atau kerugian kurs periode berjalan.
(iii) Dalam neraca, forward receivable atau forward payable,
dan diskonto atau premi yang belum diamortisasi yang timbul dari kontrak valuta
berjangka yang berhubungan harus dijadikan satu di bagian aktiva atau
kewajiban, tergantung pada posisi neto dari seluruh pos tersebut.
Investasi Neto dalam suatu Entitas Asing
30. Selisih kurs yang timbul pada suatu pos moneter yang
dalam substansinya membentuk bagian investasi neto perusahaan dalam suatu
entitas asing harus diklasifikasikan sebagai ekuitas dalam laporan keuangan
perusahaan hingga saat pelepasan (disposal) investasi neto dan pada saat
tersebut harus diakui sebagai pendapatan atau beban (lihat PSAKNo.11 tentang
Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing).
31. Selisih kurs yang timbul dari kewajiban valuta asing
yang diperhitungkan sebagai suatu hedging dari investasi neto perusahaan dalam
suatu entitas asing harus diklasifikasikan sebagai ekuitas dalam laporan
keuangan perusahaan hingga pelepasan {disposal) investasi neto, dan pada saat
tersebut harus diakui sebagai pendapatan atau sebagai beban (lihat PSAK No. 11
tentang Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing).
Perlakuan Alternatif yang Diijinkan
32. Selisih kurs dapat disebabkan karena suatu devaluasi
atau depresiasi luar biasa suatu mata uang di mana tidak mungkin dilakukan
hedging dan menimbulkan kewajiban yang tak terselesaikan akibat perolehan
aktiva yang harus dibayar dalam suatu mata uang asing. Selisih kurs tersebut
dapat dimasukkan sebagai nilai tercatat (carrying amount) aktiva yang
bersangkutan dengan pengertian nilai tercatat yang disesuaikan tersebut tidak
melampaui jumlah terendah antara biaya pengganti (replacement cost) dan jumlah
yang mungkin diperoleh kembali (amount recoverable) dari penjualan atau
penggunaan aktiva tersebut Alternatif yang dipilih harus diungkapkan
secukupnya.
Pengungkapan
33. Perusahaan harus mengungkapkan:
(a) jumlah selisih kurs yang diperhitungkan dalam laba neto
atau kerugian untuk periode tersebut;
(b) selisih kurs neto yang diklasifikasikan dalam kelompok ekuitas sebagai suatu unsur yang terpisah, dan rekonsiliasi selisih kurs tersebut pada awal dan akhir periode; dan
(c) jumlah selisih kurs yang timbul selama periode, yang termasuk dalam nilai tercatat suatu aktiva sesuai dengan perlakuan alternatif yang diijinkan dalam paragraf 32.
(b) selisih kurs neto yang diklasifikasikan dalam kelompok ekuitas sebagai suatu unsur yang terpisah, dan rekonsiliasi selisih kurs tersebut pada awal dan akhir periode; dan
(c) jumlah selisih kurs yang timbul selama periode, yang termasuk dalam nilai tercatat suatu aktiva sesuai dengan perlakuan alternatif yang diijinkan dalam paragraf 32.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar